Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !
Podcast Berbaloi untuk Didengar
DITAJA
Jual Rokok Eceran Kini Dilarang
Manage episode 431757716 series 3127068
Pemerintah resmi melarang perdagangan rokok eceran atau satuan perbatang. Tapi larangan ini dikecualikan untuk tembakau cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Tidak habis di situ, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Penjualan produk tembakau juga dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Tapi masih diperbolehkan buat web atau aplikasi yang memiliki fitur verifikasi usia. Rokok juga dilarang dijual di vending machine atau mesin penjual otomatis, yang biasanya digunakan buat menjual makanan ringan, soft drink, air minum dalam kemasan, dll.
Aturan ini muncul menjawab kondisi dimana prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Yang perlu digaris bawahi, perokok anak dan remaja masuk kelompok dengan peningkatan jumlah perokok paling signifikan. Padahal mengonsumsi rokok bisa menimbulkan berbagai penyakit tidak menular. Mulai penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes mellitus, yang merupakan penyebab kematian utama di dunia.
Nggak cuma kesehatan tubuh, rokok juga dinilai berdampak negatif pada kesehatan kantong, yaitu berkurangnya pengeluaran rumah tangga dalam hal pemenuhan pangan. Lalu kerugian ekonomi akibat rokok naik dari 245-an triliun rupiah di 2010 menjadi 378-an triliun rupiah pada 2013.
1519 episod
Manage episode 431757716 series 3127068
Pemerintah resmi melarang perdagangan rokok eceran atau satuan perbatang. Tapi larangan ini dikecualikan untuk tembakau cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Tidak habis di situ, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Penjualan produk tembakau juga dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Tapi masih diperbolehkan buat web atau aplikasi yang memiliki fitur verifikasi usia. Rokok juga dilarang dijual di vending machine atau mesin penjual otomatis, yang biasanya digunakan buat menjual makanan ringan, soft drink, air minum dalam kemasan, dll.
Aturan ini muncul menjawab kondisi dimana prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Yang perlu digaris bawahi, perokok anak dan remaja masuk kelompok dengan peningkatan jumlah perokok paling signifikan. Padahal mengonsumsi rokok bisa menimbulkan berbagai penyakit tidak menular. Mulai penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes mellitus, yang merupakan penyebab kematian utama di dunia.
Nggak cuma kesehatan tubuh, rokok juga dinilai berdampak negatif pada kesehatan kantong, yaitu berkurangnya pengeluaran rumah tangga dalam hal pemenuhan pangan. Lalu kerugian ekonomi akibat rokok naik dari 245-an triliun rupiah di 2010 menjadi 378-an triliun rupiah pada 2013.
1519 episod
Semua episod
×1 Plus Minus Rencana Sekolah Khusus Anak Keluarga Miskin 24:06
1 Program Makan Bergizi Gratis Dilaunching, Ini Catatan biar Kondusif 21:14
1 Menimbang Faedah Libur Sebulan Saat Ramadan 22:23
1 Tren Berhemat untuk Belanja yang Lebih Mindful 32:58
1 Wah, Balik Lagi ke Era Ujian Nasional? Harus Banget? 35:09
1 Harvey Moeis, si Tajir Koruptor, tapi si Miskin Penerima Bantuan Iuran BPJS 32:47
1 Hmmm… Prabowo Gak Berniat Persulit Hidup Rakyat? 34:35
1 Daun Kelor Gantikan Susu Sapi, Bisa gitu? 29:38
1 Pembredelan Pameran Yos Suprapro, Alarm Kebebasan Berekspresi 28:14
1 Bukannya Mengayomi, Ini Sederet Kasus Kekerasan oleh Polisi 25:37
1 Darurat Kekerasan Anak, Pemerintah Bakal Atur Pembatasan Usia Pengguna Medsos 32:43
1 Rupa-Rupa Insentif Atasi Dampak Kenaikan PPN 12%. Bakal Efektif? 32:36
1 Negara Gagal Lindungi Masyarakat dari Jerat Pinjol? 31:02
1 Ancang-Ancang AI dan Coding Masuk Kurikulum SD dan SMP 14:21
1 Sejumlah Pejabat Ngawur Isi LHKPN 19:08
1 PPN 12 Persen bikin Barang Mewah Makin Eksklusif? 45:18
1 Kekerasan Seksual, Waspadai Pelaku Bisa Siapapun! 26:14
1 Normalisasi Pelaporan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan 26:04
1 Kencangkan Ikat Pinggang, Prabowo Perintahkan Puasa Dinas Luar Negeri 28:46
1 Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Layak? 22:17
1 Kenali saat Kita Terapkan Pola Asuh yang Keliru 29:26
1 Kementerian Penerimaan Negara, Seberapa Perlu? 29:19
1 Tiket Turun, untuk Periode Kapan dan Destinasi Mana? 26:18
1 Bali Masuk Destinasi No List 2025, Ada Apa? 29:47
Selamat datang ke Player FM
Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.