Jual Rokok Eceran Kini Dilarang
Manage episode 431757716 series 3127068
Pemerintah resmi melarang perdagangan rokok eceran atau satuan perbatang. Tapi larangan ini dikecualikan untuk tembakau cerutu dan rokok elektronik. Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Tidak habis di situ, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan atau tempat bermain anak.
Penjualan produk tembakau juga dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Tapi masih diperbolehkan buat web atau aplikasi yang memiliki fitur verifikasi usia. Rokok juga dilarang dijual di vending machine atau mesin penjual otomatis, yang biasanya digunakan buat menjual makanan ringan, soft drink, air minum dalam kemasan, dll.
Aturan ini muncul menjawab kondisi dimana prevalensi perokok aktif di Indonesia terus meningkat. Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4% di antaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Yang perlu digaris bawahi, perokok anak dan remaja masuk kelompok dengan peningkatan jumlah perokok paling signifikan. Padahal mengonsumsi rokok bisa menimbulkan berbagai penyakit tidak menular. Mulai penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes mellitus, yang merupakan penyebab kematian utama di dunia.
Nggak cuma kesehatan tubuh, rokok juga dinilai berdampak negatif pada kesehatan kantong, yaitu berkurangnya pengeluaran rumah tangga dalam hal pemenuhan pangan. Lalu kerugian ekonomi akibat rokok naik dari 245-an triliun rupiah di 2010 menjadi 378-an triliun rupiah pada 2013.
1451 episod