Darurat Kekerasan Anak, Pemerintah Bakal Atur Pembatasan Usia Pengguna Medsos
Manage episode 456272093 series 3127068
Pemerintah berencana membatasi usia pengguna media sosial. Hari ini, 19 Desember 2024 kabarnya keputusan bentuk kebijakan, apakah akan berupa rekomendasi atau aturan lainnya akan diumumkan.
Pembatasan usia pengguna media sosial ini dimaksudkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan,kasus kekerasan anak sudah berada di level darurat. Salah satu penyebabnya adalah media sosial dan penggunaan gawai yang tidak bijak.
Orang tua , kata Menteri Arifah, kesulitan membatasi penggunaan sosial media anak-anaknya. Kondisi ini diperburuk kurangnya waktu bersosialisasi anak dengan teman sebaya, keluarga hingga lingkungan sekitar.
Pembahasan soal pembatasan usia pengguna media sosial ini melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Kalau kamu ngeh, pengaturan penggunaan media sosial tuh gak cuma terjadi di Indonesia. Belum lama ini Australia mengeluarkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok, dll. Aturan ini bakal diuji coba mulai Januari 2025.
Norwegia dan Perancis juga punya aturan yang kurang lebih serupa. Di Perancis undang-undang mengharuskan persetujuan orang tua saat anak-anak membuat akun media sosial. Bahkan Presiden Emmanuel Macron pernah mengusulkan aturan pelarangan ponsel bagi anak di bawah usia 11 tahun.
Di Indonesia, sejauh ini aturan perlindungan anak dalam ruang digital baru tertuang dalam UU ITE perubahan kedua. Pasal 16A mewajibkan penyelenggaran sistem eletronik (PSE) melindungi anak-anak yang mengakses sistem elekronik. Hingga pertengahan 2024, pemerintah masih menggodok RPPnya.
Nah, kalau katanya kekerasan anak sudah di level darurat, aturan semacam apa yang efektif untuk merespon situasi itu?
1508 episod