Usai Memilih, Menanti Hasil
Manage episode 401267486 series 3127068
Rabu lalu, suara warga negara Indonesia menentukan Presiden sudah dihimpun, dan sedang dalam proses penghitungan. Rekapitulasi hasil perhitungan suara ini dilakukan hingga 20 Maret 2024.
Hingga pada 20 Oktober 2024 nanti, secara resmi presiden baru dan wakilnya dilantik.
Tapi, belumlah rekap selesai dilakukan oleh penyelenggara pemilu negara, euforia sudah terjadi di tengah masyarakat usai hari pencoblosan. Pasalnya, hasil hitung cepat atau quick count berbagai lembaga sudah bermunculan.
Alhasil, sebagian masyarakat sudah ada yang selebrasi karena capres pilihannya mendulang suara terbanyak, dan sebaliknya, ada pula sebagian yang kecewa.
Dari hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, pada pemilu 14 Februari 2024, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara lebih dari 50 persen dan disusul pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun yang perlu digaris-bawahi adalah hasil hitung cepat ini bukanlah hasil resmi dalam penyelenggaraan pemilu. Hasil akhir yang sah tetap harus menunggu hasil resmi KPU yang akan diumumkan maksimal 35 hari setelah hari pemungutan suara. Hitung cepat adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan lembaga survey menggunakan metode tertentu.
Jadi, meski ada hasil-hasil quick count, hasil penghitungan pemilu dari KPU harus tetap dinantikan ya!
Kita mau obrolin soal menyikapi hasil quick count ini bareng News Editor KBR Wahyu Setiawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1338 episod