UMP Naiknya Gak Nyampe Maksimal 10 persen, Cukupkah Hadapi Ancaman Resesi?
Manage episode 348434580 series 3127068
Akhirnya besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 resmi diumumkan oleh para kepala daerah. Beragam reaksi pun muncul usai pengumuman tersebut.
Tapi yang jelas, tidak ada satupun daerah memberikan kenaikan mencapai batas maksimal yaitu 10 persen seperti yang sebelumnya telah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Jadi pada naik berapa nih UMP di daerah kalian? Jangan pada ngiri ya satu sama lain!
Nih ya, saya infokan, berdasarkan penetapan UMP 2023 dari daerah, beberapa provinsi yang mengalami kenaikan cukup tinggi adalah Jambi 9,04 persen dan Sumatera Barat 9,15 persen. Sedangkan yang rendah ada Sulawesi Utara 5,24 persen serta DKI Jakarta 5,6 persen.
Tapi angka-angka tersebut juga gak luput dari protes kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap meminta kenaikannya 2,62 persen dengan dalih mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Lantas, Idealkah kenaikan ini? Apa dampak kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat? Gimana meningkatkan dan menjaga daya beli masyarakat kedepannya di tengah kenaikan UMP yang sekarang ini? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Direktur Institute for Development of Economics and Finance ( INDEF ), Tauhid Ahmad. Simak juga pernyataan dari Pegawai Garment di Sukabumi Muhammad Refiana, pegawai startup di Jakarta Andhika Ari Maulana, dan pegawai swasta di Jakarta Fikar soal UMP ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1338 episod