UMP 2024 Antara yang Diharap dan Didapat
Manage episode 385469990 series 3127068
Upah minimum provinsi atau UMP 2024 telah ditetapkan dan diumumkan pada 21 November
2023 lalu. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota paling lambat akan diumumkan 30
November 2023, nanti.Sebelum batas akhir penetapan, ramai penyampaian harapannya terkait besaran UMP tahun
depan. Dari kalangan buruh, misalnya, melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),
mereka menuntut kenaikan UMR sebesar 15 persen. Ketua Departemen Komunikasi dan
Media KSPI, Kahar S Cahyono mengatakan, besaran kenaikan buruh sudah
mempertimbangkan keadaan ekonomi dan kondisi pascapandemi Covid-19.
Nah, soal kenaikan upah minimum, pemerintah menerbitkan aturan baru, yaitu Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 2021.Kementerian Ketenagakerjaan menyebut ada 3 komponen yang dipertimbangkan dalam
rumus baru penghitungan UMP 2024. Yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks
tertentu.Kenaikan upah minimum diharap mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Sehingga
berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi para pengusaha. Yang
berujung perusahaan dapat berkembang dan membuka kesempatan kerja baru..
Tapi, adakah provinsi yang dapat memenuhi harapan kelompok buruh?
Rupanya, tidak. Karena, menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri, kenaikan UMP 2024, Persentase
terendahnya 1,2 persen di Gorontalo dan yang tertinggi 7,5 persen di Maluku Utara.
Lebih lanjut, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa, 21 November 2023 lalu, Indah
mengatakan dari 25 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, nilai kenaikan UMP 2024
terendah hanya Rp 35.750. Sementara nilai kenaikan UMP 2024 tertinggi Rp 223.280.
Meski kenaikannya hanya 3,6 % atau Rp 165.583, DKI Jakarta masih jadi provinsi dengan
nilai UMP tertinggi. UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi Rp 5.067.381.
Sementara itu, UMP terendah di antara 31 provinsi pada tahun depan masih berada di Jawa
Tengah sebesar Rp2.036.947. Ini kenaikannya sudah mencapai 4,02%.
Seputar kenaikan UMP 2024 ini, Kita mau ulas soal ini bareng News Editor Wahyu Setiawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1528 episod