Stop Stigma dan Kriminalisasi Korban Penyebaran Konten Intim Nonkonsensual!
Manage episode 364593577 series 3127068
Stop di kamu!
Rasanya seruan ini penting banget digaungkan kembali. Pasalnya, selebritis RK yang menjadi trending topic di media sosial Twitter, lantaran konten intim yang diduga dirinya tersebar luas tanpa izin. Alih-alih dilindungi dan didukung sebagai korban, malah banyak yang ikut jadi penyebar konten intim nonkonsensual tersebut.
RK juga terancam dipolisikan dan sempat dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) dan Organisasi Masyarakat Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu atas dugaan kasus tindak pidana asusila
Melasir rilisnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan mengungkap, RK telah melaporkan dan mengaku sebagai korban kasus penyebaran video syur mirip dirinya.
RK akan diperiksa sebagai pelapor dan korban kasus ini. Saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mempelajari laporan yang dibuat RK.
Lantas, bagaimana memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dalam memandang kasus seperti ini? Apa dampak bagi korban jika masih adanya stigmatisasi dan kriminalisasi? Apa yang mesti dilakukan agar tak ada lagi penyebaran konten intim non konsensual kedepannya? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Peneliti ICJR Johanna Poerba dan Direktur Lintas Feminis Jakarta, Anindya Nastiti Restuviani.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1338 episod