Menyoal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Timur
Manage episode 364672225 series 3127068
Layaknya fenomena permukaan gunung es, lagi-lagi dugaan kasus kekerasan seksual ditemukan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Yakni, di Pondok Pesantren di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dengan modus pengajian seks.
Pelakunya berinisial LMI (43) dan HSN (50), seorang pemimpin lembaga dan diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri. Kedua pelaku adalan pendidik di bidang agama yang mengiming-imingi korban dengan janji masuk surga dan mendapatkan wajah berseri dan berkah.
Kasus ini terungkap, lantaran 3 korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Melansir laman Humas Polri, kedua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Pelecehan Seksual Fisik terhadap anak. Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap korban. Dia memastikan kasus ini mendapat atensi Kapolri dan Kapolda NTB.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturan ini dianggap penting agar kasus kekerasan seksual bisa lebih optimal.
Lantas, Bagaimana proses hukumnya? Hukuman apa yang mestinya dikenakan ke pelaku? Langkah-langkah apa saja yang ditempuh Kemen PPPA untuk mengawal kasus ini? Apa yang harus dilakukan agar kasus tak berulang? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dan Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episod