Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Pakai Private Jet, KPK Menanti Klarifikasi Kaesang

19:36
 
Kongsi
 

Manage episode 437649725 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Putra bungsung Presiden Joko Widodo, sekaligus adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep hendak dimintai klarifikasi soal penggunaan private jet untuk perjalanan ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono menjadi perbincangan publik lantaran pergi ke Amerika menggunakan pesawat yang diduga jenis Gulfstream G650. Pesawat ini terkadang jadi pilihan masyarakat kelompok ekonomi atas untuk bepergian dengan biaya sewa mencapai ratusan juta per jam.

Merespon hal ini, relawan Jokowi angkat bicara membela Kaesang. Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina mengatakan pilihan Kaesang memakai jet pribadi dalam perjalanan tersebut bukanlah menjadi suatu masalah.

Hal ini dikarenakan perjalanan itu tidak memakai anggaran negara. Silfester Matutina mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melaporkan perjalanan Kaesang dan Erina ke aparat penegak hukum.

Isu ini kemudian mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim telah memerintahkan tim untuk meminta klarifikasi dan mengusut tindakan anak bungsu Presiden Jokowi tersebut.

Namun selang sehari setelahnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kaesang tak punya kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Tessa beralasan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia memakai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, yang menyebut bahwa kewajiban melapor gratifikasi, dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.

  continue reading

1512 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 437649725 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Putra bungsung Presiden Joko Widodo, sekaligus adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep hendak dimintai klarifikasi soal penggunaan private jet untuk perjalanan ke Amerika Serikat.

Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono menjadi perbincangan publik lantaran pergi ke Amerika menggunakan pesawat yang diduga jenis Gulfstream G650. Pesawat ini terkadang jadi pilihan masyarakat kelompok ekonomi atas untuk bepergian dengan biaya sewa mencapai ratusan juta per jam.

Merespon hal ini, relawan Jokowi angkat bicara membela Kaesang. Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina mengatakan pilihan Kaesang memakai jet pribadi dalam perjalanan tersebut bukanlah menjadi suatu masalah.

Hal ini dikarenakan perjalanan itu tidak memakai anggaran negara. Silfester Matutina mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melaporkan perjalanan Kaesang dan Erina ke aparat penegak hukum.

Isu ini kemudian mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengeklaim telah memerintahkan tim untuk meminta klarifikasi dan mengusut tindakan anak bungsu Presiden Jokowi tersebut.

Namun selang sehari setelahnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kaesang tak punya kewajiban melapor dugaan gratifikasi yang diterimanya. Tessa beralasan, Kaesang bukanlah penyelenggara negara. Ia memakai UU 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, yang menyebut bahwa kewajiban melapor gratifikasi, dibebankan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara.

  continue reading

1512 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas