Berikut Batas Tertinggi Pengajuan Mobil Listrik Pejabat PNS
Manage episode 363626730 series 3127068
Kementerian Keuangan telah menetapkan Standar Biaya Masukan terkait mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang baru saja dikeluarkan, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi dan bakal dimulai tahun depan.
Pada Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu, diatur batas pembelian mobil listrik para pejabat estelon I maksimum Rp 966,80 juta dan eselon II maksimum Rp 746,11 juta, kendaraan operasional kantor Rp 430,08 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp 28 juta.
Keluarnya Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan ini pun menuai beragam respons. Sebagian netizen mempertanyakan urgensinya. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke media sosial Twitter, Juru bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, SBM tidak sama dengan pagu anggaran.
Katanya, Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM) itu bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah menganggarkannya. Namun SBM bisa dijadikan payung hukum, jika instansi pemerintahan mau menganggarkan hal tersebut.
Menurut Yustinus Prastowo, SBM dikeluarkan untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga tren belanja ugal-ugalan bisa dicegah
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episod