Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Kala Ngonten Berujung Pelaporan Dugaan Penistaan Agama

24:25
 
Kongsi
 

Manage episode 363543659 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Belakangan media sosial diramaikan dengan pelaporan kasus-kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya kasus seorang selebgram Lina Mukherjee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Di dalam video yang menjadi viral, Lina sempat mengucapkan “Bismillah”. Dia juga menyebut bahwa dia “penasaran” dengan kriuk babi. Namun konten itu berujung pelaporan.

Dalam waktu yang berdekatan, muncullah kasus-kasus lainnya. Diantaranya, kasusYouTuber sekaligus dokter kecantikan Richard Lee yang juga dilaporkan dengan dugaan penistaan agama. Pengacara berinisial AE, yang menjadi bintang tamu di podcastnya dokter Richard menyebut Kun Faya kun dalam satu kalimat bersama Bim Salabim. Menurut Sunan Kalijaga sebagai pengacara pelapor, Kalam Allah "Kun Faya Kun" disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim.

Terseretnya Dokter Richard, menurut Sunan, karena tidak mengedit video sebelum ditayangkan. Meski tak tahu-menahu telah dilaporkan Sunan Kalijaga, Richard mengaku akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.

Lantas, Bagaimana kasus-kasus yang disebut dugaan penistaan agama ini mesti disikapi? Sebetulnya situasi yang seperti apa yang masuk dalam klasifikasi penistaan agama? Bagaimana sebaiknya masyarakat beragama dalam memandang pasal penistaan agama? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1336 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 363543659 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Belakangan media sosial diramaikan dengan pelaporan kasus-kasus dugaan penistaan agama. Salah satunya kasus seorang selebgram Lina Mukherjee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Di dalam video yang menjadi viral, Lina sempat mengucapkan “Bismillah”. Dia juga menyebut bahwa dia “penasaran” dengan kriuk babi. Namun konten itu berujung pelaporan.

Dalam waktu yang berdekatan, muncullah kasus-kasus lainnya. Diantaranya, kasusYouTuber sekaligus dokter kecantikan Richard Lee yang juga dilaporkan dengan dugaan penistaan agama. Pengacara berinisial AE, yang menjadi bintang tamu di podcastnya dokter Richard menyebut Kun Faya kun dalam satu kalimat bersama Bim Salabim. Menurut Sunan Kalijaga sebagai pengacara pelapor, Kalam Allah "Kun Faya Kun" disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim.

Terseretnya Dokter Richard, menurut Sunan, karena tidak mengedit video sebelum ditayangkan. Meski tak tahu-menahu telah dilaporkan Sunan Kalijaga, Richard mengaku akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku.

Lantas, Bagaimana kasus-kasus yang disebut dugaan penistaan agama ini mesti disikapi? Sebetulnya situasi yang seperti apa yang masuk dalam klasifikasi penistaan agama? Bagaimana sebaiknya masyarakat beragama dalam memandang pasal penistaan agama? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1336 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas