Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Bawa Barang dari Luar Negeri Sekarang Dibatasi

14:35
 
Kongsi
 

Manage episode 406381752 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Kalau liburan dari luar negeri biasanya apa sih yang kalian bawa saat balik ke Indonesia? Sebagian mungkin memanfaatkan libur ke luar negeri buat belanja sejumlah barang sebagai oleh-oleh. Pokoknya koper dijamin full! Kalau perlu nambah koper karena sekalian bawa barang-barang jastip!

Eittsss… Hati-hati bun. Jangan sampai kejadian kayak satu ton roti milk bun asal Thailand yang akhirnya mesti dimusnahkan BPOM jumat (8/3) lalu. Roti itu hasil sitaan Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dari 33 pelaku jasa titipan atau jastip internasional selama Februari 2024. Pemusnahan dilakukan sebab melanggar aturan karena diduga roti itu akan diperdagangkan kembali di Indonesia. Singkatnya, bahaya buat keberlangsungan hidup UMKM.

Sebetulnya ada sejumlah aturan terkait perkara membawa barang dari luar negeri.

Misalnya, UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ada juga Peraturan Kemendag No. 20 Tahun 2021 yang mengatur barang atau makanan non-personal use yang ke Indonesia dan pungutan bea masuk sebesar 10 persen plus Pajak Dalam Rangka Impor. Namun aturan ini dinilai kurang efektif mengontrol perkara jastip.

Malah ada aturan yang disebut kerap dimanfaatkan pelaku jastip yakni peraturan Menteri Keuangan No.203 Tahun 2017 yang membolehkan penumpang membawa barang dari luar negeri dengan nilai maksimal 500 US dollar. Kalau melebihi, hanya kena kewajiban bayar bea masuk saja.

Nah, baru-baru ini Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai diberlakukan, pada 10 Maret 2024. Dengan aturan ini, ada beberapa barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Kira-kira, apa pengaruhnya aturan baru ini, bagi traveller maupun pelaku jastip produk luar negeri? Seberapa ketat mesti dilakukan? Dibanding negara lain, kita tuh gimana? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan pelaku jasa titip (jastip) produk Korea, Pita dan Ketua komunitas Generasi Pesona Indonesia (GenPi) Nasional Siti Chodijah.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1338 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 406381752 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Kalau liburan dari luar negeri biasanya apa sih yang kalian bawa saat balik ke Indonesia? Sebagian mungkin memanfaatkan libur ke luar negeri buat belanja sejumlah barang sebagai oleh-oleh. Pokoknya koper dijamin full! Kalau perlu nambah koper karena sekalian bawa barang-barang jastip!

Eittsss… Hati-hati bun. Jangan sampai kejadian kayak satu ton roti milk bun asal Thailand yang akhirnya mesti dimusnahkan BPOM jumat (8/3) lalu. Roti itu hasil sitaan Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta dari 33 pelaku jasa titipan atau jastip internasional selama Februari 2024. Pemusnahan dilakukan sebab melanggar aturan karena diduga roti itu akan diperdagangkan kembali di Indonesia. Singkatnya, bahaya buat keberlangsungan hidup UMKM.

Sebetulnya ada sejumlah aturan terkait perkara membawa barang dari luar negeri.

Misalnya, UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ada juga Peraturan Kemendag No. 20 Tahun 2021 yang mengatur barang atau makanan non-personal use yang ke Indonesia dan pungutan bea masuk sebesar 10 persen plus Pajak Dalam Rangka Impor. Namun aturan ini dinilai kurang efektif mengontrol perkara jastip.

Malah ada aturan yang disebut kerap dimanfaatkan pelaku jastip yakni peraturan Menteri Keuangan No.203 Tahun 2017 yang membolehkan penumpang membawa barang dari luar negeri dengan nilai maksimal 500 US dollar. Kalau melebihi, hanya kena kewajiban bayar bea masuk saja.

Nah, baru-baru ini Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mulai diberlakukan, pada 10 Maret 2024. Dengan aturan ini, ada beberapa barang bawaan penumpang yang dibatasi.

Kira-kira, apa pengaruhnya aturan baru ini, bagi traveller maupun pelaku jastip produk luar negeri? Seberapa ketat mesti dilakukan? Dibanding negara lain, kita tuh gimana? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan pelaku jasa titip (jastip) produk Korea, Pita dan Ketua komunitas Generasi Pesona Indonesia (GenPi) Nasional Siti Chodijah.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1338 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas