UMKM Gelisah Jelang Sertifikasi Halal Wajib
Manage episode 418380218 series 3127068
Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perkara mencari pelanggan dan mempertahankan dagangan sudah jadi tantangan tak mudah yang mesti dihadapi.
Tapi kini, mereka juga perlu mengurus sertifikasi halal dari pemerintah kalau enggak mau kena sanksi jika lewat tenggat waktu yang ditentukan. Yaitu, wajib memiliki sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024.
Kata Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, ada beberapa jenis sanksi, kalau pelaku usaha telat mensertifikasi produknya. Yaitu peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 dan aturan turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Nah pelaku usaha yang mau produknya mendapatkan sertifikasi halal, bisa membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Tapi nih di tahun 2023 aja, kuota SEHATI cuma 1 juta. Sementara pada 2023, ada sekitar 66 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Itu cuma pelakunya loh ya, kan setiap UMKM, biasanya punya lebih dari 1 produk.
Terus gimana dong nasib UMKM? Makin sengsara atau gimana? Soal hal ini yuk kita bincangkan bareng Pendiri ukmindonesia.id, Dewi Meisari Haryanti. Simak juga pernyataan dari Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Chuzaemi Abidin dan Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute (TII), Putu Rusta Adijaya soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1373 episod