Polemik Presiden Boleh Kampanye
Manage episode 398783947 series 3127068
Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan statement yang berbuntut polemik.
Begini kronologinya.
Awalnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kepala negara boleh memihak dan boleh berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.
Menurut Jokowi, tindakan itu dibolehkan karena presiden maupun menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.
Tak berhenti di sana, pernyataan presiden ini kemudian jadi pembahasan lebih lanjut di setiap kesempatan, baik para pakar di media massa hingga warganet di media sosial.
Pertanyaan yang paling banyak terlontar adalah: Emang boleh presiden berkampanye?
Jadi polemik, dua hari kemudian Presiden Jokowi pun mengklarifikasi, bahwa pernyataannya soal presiden boleh berkampanye dan memihak itu disampaikannya karena menanggapi pertanyaan wartawan tentang menteri berkampanye.
Sambil menunjukkan kutipan teks undang-undang yang telah diperbesar, Jokowi menekankan bahwa presiden boleh melakukan itu asal tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan, dan menjalani cuti.
Aturan tersebut termuat dalam pasal 299 dan 281 Undang-Undang Pemilu.
“Ini saya tunjukkin. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas.
Menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas, Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan karena ditanya,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, dipantau lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).
Lebih lanjut kita mau kupas ini bareng News Editor KBR Wahyu Setiawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1338 episod