Perlu Nggak Sih, Buzzer Diatur UU?
Manage episode 348197658 series 3127068
Cek media sosial kok isinya, pilih si ini, terus jelek-jelekin si itu. Aduh banyak banget ya informasi dan gosip-gosip yang gak jelas sumbernya bermunculan di media sosial. Apa lagi di tahun-tahun politik atau jelang Pemilu. Nah ini memunculkan pertanyaan perlu gak sih buzzer terkait Pemilu itu diatur?
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan pentingnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengatur soal buzzer. Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, membatasi jumlah akun medsos dari calon peserta pemilihan saja tidak cukup. Perlu adanya peraturan dan pengetatan penggunaan buzzer.
Sementara itu, Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin memprediksikan Pilpres 2024 akan diwarnai oleh perang buzzer atau pendengung. Kata Ujang, para kandidat Pilpres 2024 masih akan menggunakan buzzer untuk melakukan pencitraan dan membusuk-busuki lawan. Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan sulit mengendalikan dan menghalangi kemunculan buzzer di Pemilu atau Pilres karena bebasnya akses informasi teknologi. Dedi pun menilai buzzer politik sebagai kemunduran kualitas politik dan jalan pintas para peserta pemilu.
Lantas, seberapa besarnya pengaruh relawan dan buzzer pada Pemilu? Apakah mereka masih cenderung mengeluarkan isu-isu sara untuk membooster dukungan? Penganturan seperti apa yang diperlukan? Kita akan bahas soal hal ini bersama dengan Direktur Kata Rakyat, Alwan Ola Riantobi. Simak juga pernyataan dari Pengamat Media Sosial, Dr. Rulli Nasrullah dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episod