Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Menimbang Ormas Agama Menambang

19:46
 
Kongsi
 

Manage episode 422336708 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Kalau saya menyebut "ormas keagamaaan", apa yang ada di top of mind anda?

Apa peran ormas keagamaan yang anda tahu, selama ini?

Kalau menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kehadiran organisasi keagamaan sangat berperan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Tapi tak hanya terbatas SDM saja lho pak, karena kini perannya bakal di-upgrade buat menghandle juga Sumber Daya Alam (SDA), khususnya mineral dan batu bara!

Bisa bayangin nggak kalau ormas-ormas ini, diluar ngurusin hal-hal yang sehubungan dengan agama, juga bakal ngurusin tambang!

Presiden Joko Widodo pekan kemarin merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui aturan baru itu, wilayah izin usaha pertambangan khusus kini dapat ditawarkan ke badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, harus mencari mitra untuk mengelola IUP. Selain itu, kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Syarat lainnya adalah kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku.

Lantas, apa yang perlu dijadikan pertimbangan saat kasih izin tambang kepada ormas keagamaann?

Kita mau bedah ini bareng News Editor KBR, Resky Novianto.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1384 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 422336708 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Kalau saya menyebut "ormas keagamaaan", apa yang ada di top of mind anda?

Apa peran ormas keagamaan yang anda tahu, selama ini?

Kalau menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, kehadiran organisasi keagamaan sangat berperan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Tapi tak hanya terbatas SDM saja lho pak, karena kini perannya bakal di-upgrade buat menghandle juga Sumber Daya Alam (SDA), khususnya mineral dan batu bara!

Bisa bayangin nggak kalau ormas-ormas ini, diluar ngurusin hal-hal yang sehubungan dengan agama, juga bakal ngurusin tambang!

Presiden Joko Widodo pekan kemarin merevisi Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui aturan baru itu, wilayah izin usaha pertambangan khusus kini dapat ditawarkan ke badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, harus mencari mitra untuk mengelola IUP. Selain itu, kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Syarat lainnya adalah kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku.

Lantas, apa yang perlu dijadikan pertimbangan saat kasih izin tambang kepada ormas keagamaann?

Kita mau bedah ini bareng News Editor KBR, Resky Novianto.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1384 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas