Masa Tenang, Sudahkah Menentukan Pilihan?
Manage episode 400565827 series 3127068
Mulai 11 Februari 2024, Indonesia memasuki masa tenang di Pemilu 2024. Masa tenang berlangsung selama 3 hari, yaitu sampai h-1 penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Berdasarkan laman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Ada sejumlah larangan di masa tenang, yaitu:
a. Pertemuan terbatas
b. Pertemuan tatap muka
c. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. Pemasangan alat peraga di tempat umum
e. Media sosial
f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. Rapat umum
h. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi yang namanya poster, baliho, iklan terkait pemilu dan 3 paslon dilarangnya.
Tapi sudahkah para pemilih memahami gagasan yang diusung paslon? Terlebih para pemilih muda nih, yang digadang-gadang jadi pemilih terbesar pemilu ini. Sudah mantabkah mereka dengan pilihannya?
Yuk kita bahas hal ini bersama dengan Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina Jakarta Husni Mubarok, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Periode 2023-2028, Arif Fatkhurrohman.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
1571 episod