Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Masa Tenang, Sudahkah Menentukan Pilihan?

21:07
 
Kongsi
 

Manage episode 400565827 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Mulai 11 Februari 2024, Indonesia memasuki masa tenang di Pemilu 2024. Masa tenang berlangsung selama 3 hari, yaitu sampai h-1 penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan laman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Ada sejumlah larangan di masa tenang, yaitu:

a. Pertemuan terbatas

b. Pertemuan tatap muka

c. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. Pemasangan alat peraga di tempat umum

e. Media sosial

f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. Rapat umum

h. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi yang namanya poster, baliho, iklan terkait pemilu dan 3 paslon dilarangnya.

Tapi sudahkah para pemilih memahami gagasan yang diusung paslon? Terlebih para pemilih muda nih, yang digadang-gadang jadi pemilih terbesar pemilu ini. Sudah mantabkah mereka dengan pilihannya?

Yuk kita bahas hal ini bersama dengan Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina Jakarta Husni Mubarok, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Periode 2023-2028, Arif Fatkhurrohman.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1338 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 400565827 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Mulai 11 Februari 2024, Indonesia memasuki masa tenang di Pemilu 2024. Masa tenang berlangsung selama 3 hari, yaitu sampai h-1 penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Berdasarkan laman Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah tahapan kampanye berakhir, Peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye. Ada sejumlah larangan di masa tenang, yaitu:

a. Pertemuan terbatas

b. Pertemuan tatap muka

c. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum

d. Pemasangan alat peraga di tempat umum

e. Media sosial

f. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet

g. Rapat umum

h. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon

i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi yang namanya poster, baliho, iklan terkait pemilu dan 3 paslon dilarangnya.

Tapi sudahkah para pemilih memahami gagasan yang diusung paslon? Terlebih para pemilih muda nih, yang digadang-gadang jadi pemilih terbesar pemilu ini. Sudah mantabkah mereka dengan pilihannya?

Yuk kita bahas hal ini bersama dengan Peneliti Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina Jakarta Husni Mubarok, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Felia Primaresti, dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Klaten Periode 2023-2028, Arif Fatkhurrohman.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1338 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas