KPK Sebut Masyarakat Perdesaan Lebih Koruptif
Manage episode 430833708 series 3127068
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masyarakat perdesaan lebih berperilaku koruptif dibanding masyarakat perkotaan.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menyatakan, sudah sejak 2015 dana desa digelontorkan. Sepanjang 2015 hingga 2023 total Dana Desa dari APBN yang telah disalurkan ke desa-desa sebanyak Rp538 triliun.
Sementara itu, angka kemiskinan desa masih di angka 12,22 persen. Ini jauh dari target nasional yakni 9 persen. Kata Kumbul, perilaku koruptif masyarakat perdesaan juga terlihat dari survei Indeks Perilaku Antikorupsi 2024. Dimana indeks perilaku antikorupsi pada masyarakat perkotaan lebih tinggi yaitu di angka 3,86, sedangkan perdesaan 3,83.
Kumbul mengeklaim KPK terus melakukan upaya hukum untuk memberantas korupsi. Total sudah ada 1.749 tersangka, namun meski begitu korupsi masih saja terus terjadi.
Berdasar pantauan KBR, di bulan Juli ini saja, kita bisa temukan beberapa kasus dugaan korupsi dana desa. Contohnya, di Banten. Dua Kades di Kabupaten Serang, Banten jadi tersangka korupsi.
Yang pertama dugaan korupsi Dana Desa di Desa Kopo yang menerima alokasi dana desa Rp 1,3 miliar. Dana itu termasuk untuk pembangunan jalan beton, tapi dibangun tidak sesuai dengan spesifikasi.
Kemudian kasus kedua di Desa Cidahu, yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar dari APBN dan APBD. Diduga hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Kemudian beralih ke Jawa Timur. Kades di Malang juga jadi tersangka kasus korupsi anggaran desa sebesar lebih dari 400 juta rupiah.
Ada juga kepala desa Batalas di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan yang diduga melakukan tidak pidana korupsi pada rentang waktu di tahun 2017, 2018, dan 2019 berupa pembangunan fisik di desa tersebut. Kerugian negaranya ditaksir mencapai hampir tiga ratus juta rupiah.
Lebih lanjut soal perilaku koruptif di tingkat desa dan bagaimana membereskannya, kita mau membahasnya bareng News Editor KBR, Wahyu Setiawan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]
1562 episod