Kontroversi dan Miskonsepsi Pemberian Kontrasepsi
Manage episode 433760712 series 3127068
Pasal 103 di Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
Pasal itu menyebut upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Kemudian untuk pelayanan kesehatan reproduksi, meliputi deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Salah satu kritikan aturan ini datang dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). Koordinator Nasional JPPI , Ubaid Matraji menilai penyediaan alat kontrasepsi pada anak usia sekolah kontra produktif dengan upaya memberantas kekerasan seksual di satuan pendidikan. Menurutnya, Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Karenanya, penyediaan alat kontrasepsi ini akan membahayakan anak. Kata dia, pemerintah mestinya memperkuat pendidikan seksual dan pengembangan penyuluhan kesehatan reproduksi pada anak di sekolah, daripada penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara, Anggota DPR bidang Agama, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Luqman Hakim mewanti-wanti pemerintah agar aturan ini tidak jadi pintu remaja melakukan seks bebas. Hal ini diungkapnya, lantaran aturan penyediaan alat kontrasepsi ini menciptakan presepsi keliru di masyarakat.
Kontrasepsi merupakan alat untuk mencegah kehamilan, yang memiliki berbagai variasi dengan cara kerja berbeda-beda. Beberapa jenis alat kontrasepsi adalah pil KB, kondom, suntik KB, implan, Intrauterine device (IUD), dan lain-lain.
Secara umum, alat kontrasepsi membantu seseorang menghindari kasus kehamilan yang tidak diiginkan, membantu perencaanaan kehamilan yang baik dan berefek pada pertumbuhan anak, sampai meningkatkan kualitas keluarga. Selain itu alat kontrasepsi juga mencegah penularan penyakit menular seksual.
1514 episod