Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Ketika Medsos Nggak Boleh Lagi Buat Jualan

24:21
 
Kongsi
 

Manage episode 378032441 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Pemerintah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Alasan pelarangan ini lantaran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan. Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e- commerce. Selain itu, langlah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Namun putusan ini juga tak lepas dari kritikan. Salah satunya datang dari Pengamat ekonomi digital yang juga eks Ketua Indonesia E-Commerce Association (idEa), Ignatius Untung. Ia menilai langkah pemerintah untuk melarang social e-commerce seperti TikTok Shop sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli kurang tepat.

Menurut dia, jika alasannya untuk melindungi UMKM lokal, maka tidak tepat jika pemerintah melarang TikTok Shop sebagai tempat bertransaksi. Sebab, TikTok tidak memiliki produk barang dagangan langsung. Semua produk yang dijual di TikTok pada dasarnya merupakan milik pedagang yang sebagian besar UMKM juga.

Kata dia, kalau memang masalahnya ada pada membanjirnya produk impor, maka yang perlu diatur pemerintah adalah bea cukainya. Sebab menurutnya, yang disebut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki bahwa 70 persen barang yang dijual di TikTok Shop merupakan impor.

Lantas, Apa sajakah dampak dari pelarangan berjualan di media sosial? Antaramanfaat dan mudarat ini besar mana? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Peneliti Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Nailul Huda. Simak juga pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1526 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 378032441 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Pemerintah melarang social e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop. Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Alasan pelarangan ini lantaran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan layaknya sebuah iklan, bukan untuk berjualan. Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e- commerce. Selain itu, langlah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Namun putusan ini juga tak lepas dari kritikan. Salah satunya datang dari Pengamat ekonomi digital yang juga eks Ketua Indonesia E-Commerce Association (idEa), Ignatius Untung. Ia menilai langkah pemerintah untuk melarang social e-commerce seperti TikTok Shop sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli kurang tepat.

Menurut dia, jika alasannya untuk melindungi UMKM lokal, maka tidak tepat jika pemerintah melarang TikTok Shop sebagai tempat bertransaksi. Sebab, TikTok tidak memiliki produk barang dagangan langsung. Semua produk yang dijual di TikTok pada dasarnya merupakan milik pedagang yang sebagian besar UMKM juga.

Kata dia, kalau memang masalahnya ada pada membanjirnya produk impor, maka yang perlu diatur pemerintah adalah bea cukainya. Sebab menurutnya, yang disebut Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki bahwa 70 persen barang yang dijual di TikTok Shop merupakan impor.

Lantas, Apa sajakah dampak dari pelarangan berjualan di media sosial? Antaramanfaat dan mudarat ini besar mana? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Peneliti Lembaga Kajian Ekonomi INDEF, Nailul Huda. Simak juga pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1526 episod

Усі епізоди

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas
Dengar rancangan ini semasa anda meneroka
Main