Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Dirujak Netizen, Gimana sih Aturan Bea Barang?

31:48
 
Kongsi
 

Manage episode 417123015 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirujak netizen +62.

Yap, apalagi kalau bukan masalah-masalah Bea Cukai yang viral di media sosial.

Sebut aja, viral pengiriman sepatu harga Rp10 juta, yang dipungut bea masuk lebih dari Rp30 juta dari Radhika Althaf.

Terus ada lagi kasus hibah barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta, berupa alat belajar siswa tunanetra taptilo dari Korea Selatan ditagih ratusan juta. Juga ada pengiriman action figure hadiah dari perusahaan, yang diprotes di media sosial, karena tertahan.

Nah banyakkan kasusnya!

Tapi mendengar kasus-kasus ini, jadi penasaran gak sih sama aturannya?

Kalau kita menilik laman Bea Cukai. Ada nih berbagai aturan barang kiriman, hadiah, sampai jastip.

1. Beberapa data yang perlu tercantum di consignment note (CN) atas barang kiriman.

Nomor identitas barang kiriman, nomor dan tanggal pabean, negara asal, berat kotor, biaya pengangkutan, harga barang, mata uang, Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), uraian jumlah dan jenis barang, International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila barang kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet. Gak boleh ketinggalan Invoice dan berbagai data lainnya ya.

2. Kalau urusan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Gak berlaku buat produk kosmetik, tas koper sejenisnya, buku, produk tekstil, barang besi atau baja, sepeda dan sejenisnya, motor, jam tangan.

3. Barang pribadi penumpang atau oleh-oleh seharga 500 USD per orang diberikan pembebasan bea masuk. Kalau biayanya lebih, maka pungutannya BM: 10% (flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).

4. Soal jastip, barang titipan dapat disampaikan kepada petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration. Ingat ya, barang yang bukan kepunyaan penumpang alias titipan kena pajak.

Kenapa kena pajak? Karena tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak.

5. Buat barang hibah. Pemerintah sih katanya mendukung kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan. Salah satunya memberikan fasilitas pembebasan bea masuik dan atau cukai pada impor barang hadiah atau hibah dari luar negeri.

Jelas ya kalau hadiah ya gak kena pabean!

Tapi gimana aturannya? Terus kenapa banyak kasus? Kita bahas soal hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat. Simak juga pernyataan dari Mendag, Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1368 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 417123015 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Belakangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirujak netizen +62.

Yap, apalagi kalau bukan masalah-masalah Bea Cukai yang viral di media sosial.

Sebut aja, viral pengiriman sepatu harga Rp10 juta, yang dipungut bea masuk lebih dari Rp30 juta dari Radhika Althaf.

Terus ada lagi kasus hibah barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di Jakarta, berupa alat belajar siswa tunanetra taptilo dari Korea Selatan ditagih ratusan juta. Juga ada pengiriman action figure hadiah dari perusahaan, yang diprotes di media sosial, karena tertahan.

Nah banyakkan kasusnya!

Tapi mendengar kasus-kasus ini, jadi penasaran gak sih sama aturannya?

Kalau kita menilik laman Bea Cukai. Ada nih berbagai aturan barang kiriman, hadiah, sampai jastip.

1. Beberapa data yang perlu tercantum di consignment note (CN) atas barang kiriman.

Nomor identitas barang kiriman, nomor dan tanggal pabean, negara asal, berat kotor, biaya pengangkutan, harga barang, mata uang, Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM), uraian jumlah dan jenis barang, International Mobile Equipment Identity (IMEI), apabila barang kiriman merupakan handphone, komputer genggam, dan/atau tablet. Gak boleh ketinggalan Invoice dan berbagai data lainnya ya.

2. Kalau urusan tarif bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Gak berlaku buat produk kosmetik, tas koper sejenisnya, buku, produk tekstil, barang besi atau baja, sepeda dan sejenisnya, motor, jam tangan.

3. Barang pribadi penumpang atau oleh-oleh seharga 500 USD per orang diberikan pembebasan bea masuk. Kalau biayanya lebih, maka pungutannya BM: 10% (flat), PPN: 11%, dan PPh: 0,5-10% (jika punya NPWP) atau 1-20% (jika tidak punya NPWP).

4. Soal jastip, barang titipan dapat disampaikan kepada petugas Bea dan Cukai melalui Customs Declaration. Ingat ya, barang yang bukan kepunyaan penumpang alias titipan kena pajak.

Kenapa kena pajak? Karena tujuannya untuk membatasi masuknya barang impor dalam rangka perlindungan produk dalam negeri. Sehingga pengenaannya tidak melihat jenis transaksinya apakah komersial atau tidak.

5. Buat barang hibah. Pemerintah sih katanya mendukung kegiatan ibadah, sosial, maupun kebudayaan. Salah satunya memberikan fasilitas pembebasan bea masuik dan atau cukai pada impor barang hadiah atau hibah dari luar negeri.

Jelas ya kalau hadiah ya gak kena pabean!

Tapi gimana aturannya? Terus kenapa banyak kasus? Kita bahas soal hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Ruben Hutabarat. Simak juga pernyataan dari Mendag, Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1368 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas