Menerka Wajah Demokrasi usai Presidential Threshold Dihapus
Manage episode 459519678 series 3152218
Keputusan Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (presidential threshold) dinilai fenomenal dan diapresiasi banyak kalangan, mulai dari pegiat hukum dan demokrasi, termasuk partai politik.
Butuh lebih dari 30 kali uji materi, sebelum akhirnya MK menyatakan ketentuan ambang batas itu inkonstitusional. Langkah tersebut membuka peluang lebih banyak kandidat untuk bersaing di pemilihan presiden.
Sebelumnya sesuai pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan capres-cawapres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR, atau 25% dari suara sah secara nasional pada pemilihan legislatif periode sebelumnya.
Hal yang menarik, salah satu pemohon uji materi yang dikabulkan adalah empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Bagaimana cerita di balik sepak terjang para Gen Z ini mengubah wajah demokrasi?
Apa saja implikasi penghapusan presidential threshold terhadap sistem pemilu? Bagaimana peluang dan risikonya?
Kita bincangkan bersama Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Pemohon Uji Materi Presidential Threshold, Enika Maya Oktavia dan Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1359 episod