Tidak Melanggar Peraturan dengan Melibatkan Diri dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilu
Manage episode 393524013 series 3382188
Badan Pengembangan Tenaga Kerja (WDA) Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan peringatan kepada pekerja asing untuk tidak ikut serta dalam pemilu pada hari pemilu Taiwan karena hal tersebut dapat mengakibatkan denda maksimum sebesar NT1 juta (US$32.500) dan pencabutan izin kerja mereka.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa partai politik atau individu tidak boleh terlibat dalam pekerjaan terkait pemilu sebelum jam 7 pagi atau setelah jam 10 malam setiap harinya. Pada hari pemilu, tidak seorang pun diizinkan melakukan pekerjaan pemilu, seperti "menyebarkan pamflet, mengirim pesan teks, atau mempublikasikan informasi terkait."
Individu yang melanggar Pasal 56 akan dikenakan denda antara NT$100.000 hingga NT$1 juta. WDA menambahkan bahwa pekerja asing yang melanggar Undang-Undang Pemilihan dan Pemanggilan Pejabat Publik (公職人員選舉罷免法) juga dapat dicabut izin kerjanya sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan (就業服務法).
Mereka juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka dan larangan bekerja di Taiwan di masa depan.
281 episod