Info Kita - Peraturan Terkait yang Harus Ditaati
Manage episode 448958025 series 3382188
Nenek 95 Tahun di Miaoli Alami Kekerasan oleh PMA, Pekerja Migran Mengaku Bersalah: Merawat Lansia Itu Menjengkelkan
(Taiwan, ROC) --- Di kawasan Yuanli, Kabupaten Miaoli, Taiwan, telah terjadi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pekerja migran terhadap majikannya. Seorang pekerja migran perempuan asal Indonesia berusia 30 tahun diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap seorang nenek berusia 95 tahun dalam jangka waktu yang lama.
Peristiwa ini terungkap ketika korban, pada pertengahan Oktober, berteriak meminta tolong kepada putranya, "Tolong aku, pekerja migran mencekikku!".
Pihak keluarga yang terkejut kemudian mendapati tubuh nenek tersebut dipenuhi luka dan memar. Nenek tersebut segera dibawa ke panti jompo untuk mendapatkan perawatan, dan laporan polisi diajukan pada tanggal 21 Oktober 2024.
Pekerja migran bersangkutan telah mengakui perbuatannya, dan Dinas Ketenagakerjaan setempat telah memerintahkan agensi penyalur untuk mengamankan pekerja migran tersebut. Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap detail kasus ini.
Melalui media sosial, cucu perempuan sang nenek mengungkapkan bahwa keluarganya memperlakukan pekerja migran tersebut dengan sangat baik. Mereka menyediakan tempat tidur baru dan secara rutin membelikan makanan kesukaannya. Awalnya, pekerja migran tersebut dikenal pendiam dan tertutup. Namun, pada bulan Oktober, kepribadiannya berubah drastis.
Sang pekerja migran sering menghabiskan waktu dengan melakukan panggilan video selama 24 jam dan bahkan menunjukkan sikap tidak acuh ketika diminta membantu nenek tersebut untuk berbalik badan atau membersihkan dahak.
Nenek tersebut menggunakan selang makanan melalui hidung. Untuk mencegah nenek menarik selang, pekerja migran kemudian mengikat leher nenek dengan handuk.
Pada tanggal 14 Oktober 2024, ketika dijenguk oleh keluarganya, sang nenek tiba-tiba berteriak meminta tolong. Betapa terkejutnya mereka ketika menemukan bahwa di balik handuk tersebut, leher nenek tersebut membengkak dan dipenuhi luka memar. Namun, pekerja migran tersebut berdalih tidak mengetahui hal tersebut.
Pada tanggal 16 Oktober, nenek tersebut kembali meminta tolong kepada keluarganya, mengatakan bahwa pekerja migran tersebut telah memukul dadanya. Keluarga nenek tersebut kemudian menemukan banyak luka memar di dada, perut, kaki, tangan, dan punggung nenek tersebut.
Mereka segera membawa nenek tersebut ke panti jompo dan melakukan visum serta pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa tidak ada pendarahan internal. Dan luka memar yang diderita oleh nenek dipastikan bukan disebabkan oleh penyakit, melainkan akibat kekerasan fisik.
Setelah nenek tersebut dirawat di panti jompo pada 21 Oktober 2024, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kepolisian Tongxiao menyatakan bahwa pekerja migran perempuan tersebut telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan kekerasan fisik karena stres akibat harus merawat lansia dalam waktu yang lama. Dinas Ketenagakerjaan setempat telah memerintahkan agensi penyalur untuk mengamankan pekerja migran tersebut. Hingga berita ini dirilis, pihak berwenang masih akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap kejadian ini.
Peraturan Terkait yang Harus Ditaati
1. Mengadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala :
Setelah Anda memasukkan negara untuk bekerja minimal 6 bulan, 18 bulan dan 30 bulan sebelum(setelah) 30 hari, harus ke rumah sakit yang ditentukan pemeriksaan kesehatan. Perubahan peraturan ROC tahun 2016 ǵbulan 11tanggal 5 telah berlaku mulai berlaku direct-hiringǴpenuh 6 bulanǵhal yang sama berlaku untuk 30 hari sebelum dan sesudah 18 bulan dan 30 bulan.
2. Mengurus Kartu ARC dalam batas waktu yang ditentukan
Dalam waktu 15 hari setelah masuk Taiwan, majikan atau petugas agensi akan membawa Anda dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan untuk memohon kartu ARC (izin tinggal) dan cap sidik jari di counter pelayanan kantor imigrasi terdekat di daerah Anda menetap
3. Majikan harus sesuai waktunya melaporkan tanggal kedatangan Anda, mengurus surat ijin kerja dan perpanjangannya :
Anda, mengurus surat ijin kerja dan perpanjangannya : Setelah pertama kali masuk Taiwan dan memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan, dalam waktu 3 hari setelah masuk Taiwan, majikan harus mengisi Surat Laporan Masuk Negeri Bagi TKA yang Dipekerjakan Majikanȩ, dan dapatkan persetujuan dari otoritas lokal yang kompeten Surat Laporan Masuk Negeri Bagi TKA yang Dipekerjakan Majikan,akan di keluarkan oleh otoritas yang berwenang, dalam 3 bulan sejak tanggal sertifikat,sesuai dengan Layanan Perencanaan Kehidupan bagi TKA.
Dalam waktu 15 hari setelah TKA masuk taiwan anda akan diberikan sertifikat dan dokumen yang terkait lainnya untuk memohon izin kerja pada MOL(apabila Anda meninggalkan Taiwan dalam jangka waktu 3 hari hingga 15 hari setelah masuk Taiwa,anda tetap harus mengurus ijin kerja sesuai peraturan). Apabila termasuk golongan pekerja konstruksi khusus dan skala besar, pada saat ijin kerja Anda habis, apabila perlu melakukan memperpanjang masa kerja, maka dalam waktu 60 hari sebelum masa kerja habis majikan harus mengurus permohonan perpanjangan ijin kerja tsb ke MOL
4. Majikan Anda harus sama dengan yang tertera pada surat ijin kerja :
Anda tidak boleh ganti majikan atau pekerjaan tanpa ijin dari MOL.
5. Jenis pekerjaan dan lokasi kerja harus sama dengan yang tertera pada surat ijin kerja .
Anda tidak boleh melakukan jenis pekerjaan lain atau bekerja di tempat lain selain yang tertera pada ijin kerja.
6. Sebelum masa kerja berakhir, Anda dapat berunding dengan majikan mengenai perpanjangan kerja, dan harap perhatikan hal-hal berikut ini :
1.Apabila Anda dan majikan telah sepakat untuk tidak memperpanjang masa kerja dan ingin pulang, maka dalam waktu 14 hari sebelum masa kerja berakhir mesti melakukan pemutusan kontrak, melakukan prosedur verifikasi pemutusan kontrak dan majikan mesti membantu mengatur kepulangan Anda.
2.Apabila Anda dan majikan sepakat untuk memperpanjang kontrak di saat masa kerja berakhir, dalam waktu 2 bulan s/d 4 bulan sebelum masa kerja berakhir, majikan asal mesti mengajukan permohonan perpanjangan kontrak ke MOL.
3.Apabila Anda dan majikan sepakat untuk tidak memperpanjang kontrak, dan pindah majikan di saat masa kerja berakhir, maka majikan asal mesti mengajukan permohonan pindah majikan ke MOL.
7. Hal hal yang harus diperhatikan jika di Taiwan pekerjaan anda seperti yang tertera di bawah ini :
1.Kalau Anda bekerja sebagai perawat rumah tangga dan pihak yang dirawat meninggal dunia, mintalah majikan Anda dalam waktu 30 hari secepatnya mengajukan perubahan pihak yang dirawat ke MOL, bekerja dengan majikan baru yang mempunyai hubungan saudara dengan majikan sebelumnya atau bekerja dengan majikan yang lain,atao bisa melalui MOL mengurus pengantian majikan atau perkerjaan.
2.Untuk pekerja nelayan, pada saat anda tiba di Taiwan, majikan seharusnya membantu Anda untuk mengurus Surat Ijin ABK, surat ini harus dikembalikan ke majikan jika Anda habis kontrak dan pulang ke negara asal, surat Ijin ABK harus di kembalikan kepada majikan
8. Selama bekerja di Taiwan Anda mesti membayar pajak pendapatan sesuai peraturan (lihat lamp.3 , 4).
Sesuai peraturan undang-undang perpajakan Taiwan, TKA yang bekerja di Taiwan semestinya dikenakan pajak pendapatan.
9. Selama bekerja di Taiwan, Anda dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, menjual, memberikan, menggunakan atau memiliki obat terlarang seperti opium, morfin, kokain, mariyuana dan amphetamine, dan obat obatan terlarang lainnya bila didapati akan dikenakan hukuman, melewati keputusan dari MOL, akan diputus kontrak-kerjakan dan diperintahkan untuk keluar negeri, serta tidak dapat kembali bekerja di Taiwan.
309 episod