Info Kita - Hati-hati Saat Mengendarai Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro
Manage episode 397556037 series 3382188
(Taiwan, ROC) --- Pada tanggal 21 Januari 2024, terjadi insiden kecelakaan mobil di Shengang, Changhua, yang menyebabkan kematian pada dua warga asal Indonesia.
Dua pekerja migran asal Indonesia yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor listrik, berkendara melawan arah, yang kemudian ditabrak oleh mobil sedan yang tidak sempat menghindar.
Kedua korban, pengendara dan penumpang, tewas di tempat dan dinyatakan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit. Penyelidikan polisi menemukan bahwa kecepatan mobil sedan melebihi 90 km/jam, dan tanggung jawab pengendara mobil masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang.
Mobil sedan putih yang sedang berkendara tiba-tiba berhadapan dengan sepeda motor listrik yang datang dari arah berlawanan di sebuah tikungan, dan tabrakan pun tidak terhindarkan.
Meski pengendara mobil segera melakukan pengereman darurat, tetapi hantaman keras tetap terjadi. Warga sekitar yang mendengar suara keras segera mendekati lokasi kejadian.
Korban yang ditabrak, yakni dua WNI yang tengah mengendarai sepeda listrik diketahui tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan saat didekati. Tim penyelamat segera memberikan pertolongan pertama dan membawa kedua korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan darurat.
Kedua PMI, masing-masing seorang pria berusia 30 tahun membonceng temannya yang juga seorang pria berusia 27 tahun, melaju di atas jalan dengan mengendarai sepeda listrik.
Sepeda listrik yang dikendarai mereka melaju di jalur yang tidak seharusnya, yakni jalur yang berlawanan arah. Sebuah mobil yang sedang melaju tidak bisa bereaksi dan langsung menabrak mereka.
Akibat hantaman yang cukup keras, sepeda listrik yang dikemudikan 2 PMI bersangkutan langsung terbakar.
Pengendara mobil berusia 47 tahun tersebut, diketahui bermarga Zeng (曾姓), mengalami luka lecet di tangan kanannya.
Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari tanggal 21 Januari 2024. Kedua korban yang meninggal diduga sedang dalam perjalanan pulang ke tempat tinggal mereka setelah bekerja.
Karena keduanya tidak mengenakan helm saat kecelakaan, mereka mengalami cedera serius di bagian kepala.
Sepeda listrik yang dikemudikan dalam keadaan berlawanan arah dipastikan menjadi penyebab kecelakaan nahas tersebut. Selain itu, Zeng juga diketahui tidak mengendarai mobilnya dalam keadaan mabuk.
Meski demikian, Zeng diketahui membawa mobilnya dengan kecepatan sekitar 94 km/jam, yang melebihi melebihi batas kecepatan yang diizinkan di jalan tersebut yaitu 40 km/jam.
Tanggung jawab atas kecelakaan bersangkutan masih harus ditentukan oleh pihak kepolisian, tetapi nahasnya insiden ini telah merenggut nyawa dua PMI.
Kendaraan Roda Dua Listrik Mikro. Hal-hal yang wajib dilakukan sebelum mengendarainya
Setiap orang harus mengajukan asuransi kendaraan wajib kepada perusahaan asuransi
Bagi yang tidak mendaftarkan asuransi, maka tidak dapat mengajukan pendaftaran, penggantian atau penerbitan lisensi
Bagi mereka yang lolos pemeriksaan, maka harus mendaftar ke unit kendaraan bermotor untuk memperoleh pelat nomor, kemudian menggantungnya di tempat semestinya
→Pelanggar akan dikenakan denda NT$ 1.200 hingga NT$ 3.600
Bagi yang belum genap berusia 14 tahun,mengendarai kendaraan roda dua listrik mikro
Pengemudi akan dikenakan denda NT$ 600 hingga NT$ 1.200, serta dilarang mengendarai dan kendaraan bersangkutan akan direlokasi dan ditahan.
Mengendarai sepeda (dengan bantuan tenaga) listrik tanpa mengambil dan menempel logo lolos uji sesuai ketentuan yang berlaku.
→Denda NT 1200 ~ NT 3600, dan dilarang mengendarai sepeda
Memodifikasi perangkat sepeda sendiri tanpa izin.
→NT 180, dan diperintah untuk memasang atau melakukan perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Tidak menjaga kesempurnaan dan kelengkapan dari perlengkapan keselamatan seperti rem, klakson, cahaya dan reflektor cahaya sesuai ketentuan yang berlaku.
→Denda NT 180 dan diperintah untuk memasang atau melakukan perbaikan
Menambah, mengurangi, merubah perangkat panel kendali listrik atau spesifikasi asal sepeda listrik yang telah dikendarai atau digunakan.
→Denda NT 1800 ~ NT 5400, dan diperintah untuk melakukan perbaikan
Kecepatan pengendaraan sepeda listrik yang telah dikendarai atau digunakan telah melebihi kecepatan maksimum yang diperbolehkan dalam lolos uji sesuai tipe tersebut yakni 25 km/jam.
→Denda NT 900 ~ NT 1800
Tidak membelok kiri (kanan) dua segmen atau mengendarai di sebelah kanan sesuai ketentuan.
→Denda NT 300 ~ NT 600
Selama mengendarai sepeda, menggunakan ponsel, komputer atau perangkat yang memiliki fungsi serupa untuk menelepon, berbicara, atau melakukan data komunikasi atau tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan pengendaraan selama mengendarai sepeda.
→Denda NT 300~ NT 600
Hasil uji konsentrat alkohol melewati standar yang diberlakukaan.
→Denda NT 600 ~ NT 1200
Bagi yang menolak menerima tes uji yang disebutkan sebelumnya.
→Denda NT 2400
Pengendara sepeda listrik tidak mengenakan helm sesuai ketentuan.
→Denda NT 300
Mengendarai sepeda tanpa mengindahkan rambu lalu lintas, garis tanda, petunjuk lalu lintas.
→Denda NT 300~ NT 600
Menerobos jalur cepat tanpa mematuhi ketentuan yang berlaku.
→Denda NT 300~ NT 600
Memarkir kendaraan tidak sesuai ketentuan.
→Denda NT 300~ NT 600
Mengendarai di trotoar atau jalur cepat.
→Denda NT 300~ NT 600
Pengendara sepeda biasa dan sepeda bantuan tenaga listrik membonceng anak kecil tidak sesuai ketentuan.
→Denda NT 300~ NT 600
311 episod