Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Rokok 10% || Smart News Update 4 November 2022
MP3•Laman utama episod
Manage episode 346215275 series 2974495
Oleh Radio Smart FM 95.9 ditemui oleh Player FM dan komuniti kami - hak cipta dimiliki oleh penerbit, bukan Player FM, dan audio distrim secara langsung dari pelayan mereka. Tekan butang Langgan untuk mengesan kemas kini di Player FM, atau tampal suapan URL ke dalam aplikasi podcast lain.
(00:11) Pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
(00:44) Warga Negara Asing yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP tidak perlu lagi untuk mengakses layanan visa rumah kedua atau second home visa.
(01:20) Pemerintah menargetkan Ibu Kota Negara Nusantara dihuni 200 ribu orang penduduk.
--
Saran dan kolaborasi: smartnewsupdate959@gmail.com
355 episod