Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Rokok 10% || Smart News Update 4 November 2022
Manage episode 346215275 series 2974495
(00:11) Pemerintah memutuskan menaikkan tarif hasil tembakau untuk rokok atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
(00:44) Warga Negara Asing yang sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap atau KITAP tidak perlu lagi untuk mengakses layanan visa rumah kedua atau second home visa.
(01:20) Pemerintah menargetkan Ibu Kota Negara Nusantara dihuni 200 ribu orang penduduk.
--
Saran dan kolaborasi: smartnewsupdate959@gmail.com
414 episod