UU Minerba Sah, UKM, Koperasi dan Ormas Keagamaan Kebagian Izin Kelola Tambang
Manage episode 467594960 series 3127068
Bagaimana reaksi seseorang atau sekelompok orang kalau dikasih izin buat mengelola tambang di Indonesia? Barangkali ada yang selebrasi karena membayangkan potensi keuntungan yang menanti, tapi mungkin juga ada yang ketar-ketir dengan potensi mudarat yang juga bisa timbul.
Karena sekarang, dengan adanya UU Minerba yang baru disahkan, Koperasi, badan usaha kecil dan menengah hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa ikutan mengelola tambang.
Soal ini saya langsung menghubungi Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia, Hermawati Setyorinny buat tahu responsnya. Ini dia reaksinya
Netizen turut menyoroti disahkannya UU Minerba, Selasa lalu oleh DPR hingga menjadi trending topic di media sosial. Ada yang meragukan kapasitas UKM dan Koperasi dalam mengelola tambang, dan ada juga yang justru menyoroti potensi ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup. (NETIZEN PLAY)
Nah, kita mau uji nih kekhawatiran netizen. Karena itu, saya langsung tanya kepada Kepala Divisi Kampanye WALHI, Fanny Tri Jambore, apakah organisasi lingkungan hidup WALHI khawatir juga dengan izin pengelolaan tambang yang diberikan kepada beberapa pihak seperti UKM, koperasi dan ormas yang sebelumnya belum pernah menangani pertambangan.
1576 episod