Sejumlah Negara Sudah Terapkan Enam Bulan Cuti Melahirkan, Indonesia Siapkah?
Manage episode 332350840 series 3127068
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah ramai dibicarakan. Itu karena adanya usulan mengenai penambahan cuti melahirkan menjadi 6 bulan dan cuti setelah keguguran selama 1,5 bulan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim, RUU KIA ini dimaksudkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak. Setidaknya hampir 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Keberatan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M Hanartani. Myra mengatakan RUU KIA ini berpotensi menimbulkan kebijakan yang kontraproduktif dan merugikan pihak tertentu. Aturan cuti enam bulan melahirkan, kata Myra, akan menimbulkan efek berganda atau multiplier effect yang luar biasa. Ia mendorong agar kebijakan dibuat secara hati-hati sehingga tidak berdampak serius terhadap pihak yang dirugikan.
Lantas sudah tepatkah kebijakan ini? Implementasinya bagaimana? Bagaimana mengakomodir kepentingan ibu dan anak, serta pengusaha? dan Bagaimana pengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori. Simak juga pernyataan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, dan Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M Hanartani soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episod