Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Sejumlah Negara Sudah Terapkan Enam Bulan Cuti Melahirkan, Indonesia Siapkah?

27:49
 
Kongsi
 

Manage episode 332350840 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah ramai dibicarakan. Itu karena adanya usulan mengenai penambahan cuti melahirkan menjadi 6 bulan dan cuti setelah keguguran selama 1,5 bulan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim, RUU KIA ini dimaksudkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak. Setidaknya hampir 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Keberatan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M Hanartani. Myra mengatakan RUU KIA ini berpotensi menimbulkan kebijakan yang kontraproduktif dan merugikan pihak tertentu. Aturan cuti enam bulan melahirkan, kata Myra, akan menimbulkan efek berganda atau multiplier effect yang luar biasa. Ia mendorong agar kebijakan dibuat secara hati-hati sehingga tidak berdampak serius terhadap pihak yang dirugikan.

Lantas sudah tepatkah kebijakan ini? Implementasinya bagaimana? Bagaimana mengakomodir kepentingan ibu dan anak, serta pengusaha? dan Bagaimana pengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori. Simak juga pernyataan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, dan Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M Hanartani soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1337 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 332350840 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tengah ramai dibicarakan. Itu karena adanya usulan mengenai penambahan cuti melahirkan menjadi 6 bulan dan cuti setelah keguguran selama 1,5 bulan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim, RUU KIA ini dimaksudkan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul dan menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. RUU KIA juga sejalan dengan UNICEF yang mendorong para orangtua untuk setidaknya mengambil 6 bulan cuti merawat anak. Setidaknya hampir 40 negara telah memperkenalkan kebijakan cuti berbayar bagi pekerja laki-laki untuk terlibat dalam pengasuhan anak yang baru lahir. Sayangnya hal tersebut belum lazim dilakukan di Indonesia.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Keberatan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M Hanartani. Myra mengatakan RUU KIA ini berpotensi menimbulkan kebijakan yang kontraproduktif dan merugikan pihak tertentu. Aturan cuti enam bulan melahirkan, kata Myra, akan menimbulkan efek berganda atau multiplier effect yang luar biasa. Ia mendorong agar kebijakan dibuat secara hati-hati sehingga tidak berdampak serius terhadap pihak yang dirugikan.

Lantas sudah tepatkah kebijakan ini? Implementasinya bagaimana? Bagaimana mengakomodir kepentingan ibu dan anak, serta pengusaha? dan Bagaimana pengaruh terhadap sektor ketenagakerjaan? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori. Simak juga pernyataan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah, dan Ketua Bidang Regulasi Ketenagakerjaan Apindo, Myra M Hanartani soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1337 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas