Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Pungutan 150 Ribu Berlaku buat Turis Asing di Bali

27:08
 
Kongsi
 

Manage episode 401935490 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Wisatawan asing kini perlu merogoh kocek lebih nih kalau mau liburan ke Bali. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menerapkan pungutan restribusi, sebesar Rp150.000 per orang.

Aturan retribusi Rp150.000 bagi turis asing ini, menjadi aturan pertama di Indonesia. Retribusi ini termuat dalam, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing. Kalau kita lihat di Pasal 9 dan 10, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran, minimal saat memasuki pintu kedatangan, baik via udara, laut atau darat. Pemprov Bali juga menunjuk bank persepsi yang mampu bekerja sama memfasilitasi pungutan itu lewat sistem LoveBali.

Emangnya buat apa sih Rp150.000 itu? Katanya sih pungutan ini buat perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Juga menjaga kelancaran, keamanan, efisiensi dan perluasan akses.

Namun aturan ini ada pengecualian buat pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Lantas, Gimana sih besaran pungutan Rp150ribu bisa mempengaruhi pelestarian budaya dan lingkungan dari sisi ekonomi? Apakah cukup besar? Kita bahas bareng Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dan Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahar.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

  continue reading

1576 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 401935490 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Wisatawan asing kini perlu merogoh kocek lebih nih kalau mau liburan ke Bali. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga menerapkan pungutan restribusi, sebesar Rp150.000 per orang.

Aturan retribusi Rp150.000 bagi turis asing ini, menjadi aturan pertama di Indonesia. Retribusi ini termuat dalam, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023, tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing. Kalau kita lihat di Pasal 9 dan 10, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran, minimal saat memasuki pintu kedatangan, baik via udara, laut atau darat. Pemprov Bali juga menunjuk bank persepsi yang mampu bekerja sama memfasilitasi pungutan itu lewat sistem LoveBali.

Emangnya buat apa sih Rp150.000 itu? Katanya sih pungutan ini buat perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Juga menjaga kelancaran, keamanan, efisiensi dan perluasan akses.

Namun aturan ini ada pengecualian buat pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Lantas, Gimana sih besaran pungutan Rp150ribu bisa mempengaruhi pelestarian budaya dan lingkungan dari sisi ekonomi? Apakah cukup besar? Kita bahas bareng Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dan Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azahar.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke [email protected]

  continue reading

1576 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas
Dengar rancangan ini semasa anda meneroka
Main