Pembayaran THR yang Melanggar Ketentuan
Manage episode 360850957 series 3127068
Jelang Hari Raya Idul Fitri, masih ditemukan pelanggaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Idealnya THR diberikan kepada pegawai swasta atau buruh paling lambat H-7 Lebaran, sesuai dengan aturan pemerintah.
Melalui Posko THR Kemnaker mencatat sejak 28 Maret 2023 s.d 16 April 2023, setidaknya ada lebih dari 1.000 aduan. Dimana lebih dari 800 perusahaan diadukan. Provinsi yang paling banyak aduannya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten dan Jawa Timur.
Lantas, sudah berapa banyak pengaduan yang diterima Kemnaker terkait THR tahun ini? Sudah berapa banyak yang ditindak lanjuti? Tindak lanjut apa yang diambil oleh Kemnaker?
Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi. Simak juga pernyataan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Pemberdayaan Daerah Apindo Adi Machfud soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1318 episod