Pedagang 'Thrifting' Merespons Larangan Bisnisnya
Manage episode 359243912 series 3127068
Pemerintah masih berkutat soal penanganan perdagangan pakaian impor ilegal bekas yang mereka khawatirkan bisa mematikan UMKM lokal. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengklaim ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air. Bisnis thrift, pakaian bekas impor itu dipandangnya memiliki dampak buruk. Mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara.
Tapi, hingga saat ini langkah yang ditempuh pemerintah dengan melarang bisnis ini masih menyedot perhatian. Mulai dari pelaku bisnisnya, sampai pada konsumennya bereaksi. Respons soal ini juga memenuhi timeline media sosial. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pun sampai membuka hotline pengaduan bagi para pedagang pakaian bekas impor ilegal ini.
Lantas, Bagaimana tren belanja online untuk produk trifting sejauh ini dan jelang hari raya? Dengan adanya pelarangan perdagangannya, apakah banyak yang berpindah di platform online? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Head of Content and Promotion Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Vriana Indriasari. Simak juga pernyataan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dan Dewan Pembina Wilayah DPW Ikappi Jakarta Miftahudin.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1336 episod