Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Menyoal Usulan Restorative Justice Kasus Korupsi

24:38
 
Kongsi
 

Manage episode 347055035 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Masih ingat kasus KDRT yang berakhir damai atau menggunakan jalur restorative justice dan jadi sorotan netizen?

Nah kali ini, kita juga mau ngobrolin restorative justice tapi buat kasus korupsi. Yup, ini bermula dari usulan Johanis Tampak yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan pada 28 September 2022 lalu.

Dilansir kompas, waktu itu Johanis Tampak menerangkan bahwa sebelum habis masa hukuman, koruptor bebas setelah membayar kepada negara. Dan setelah bebas, menurut Tampak, koruptor takut melakukan perbuatan kejahatan lagi karena merasa percuma korupsi kalau saat ditangkap uangnya hanya untuk dibayarkan lagi. Kata dia, bahwa ketika sudah ada restorative justice, maka koruptor bisa mengembalikan 2 kali lipat atau 3 kali lipat uang yang dikorupsinya. Ia menambahkan, dengan pengembalian uang negara itu, pembangunan yang terhambat akibat korupsi bisa dilanjutkan.

Rupanya, usulan ini pun dianggap serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlihat dari pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang mengatakan pihaknya tengah mengkaji penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di kasus korupsi. Menurutnya, ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi. Kata dia, KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1335 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 347055035 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Masih ingat kasus KDRT yang berakhir damai atau menggunakan jalur restorative justice dan jadi sorotan netizen?

Nah kali ini, kita juga mau ngobrolin restorative justice tapi buat kasus korupsi. Yup, ini bermula dari usulan Johanis Tampak yang terpilih menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengikuti fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan pada 28 September 2022 lalu.

Dilansir kompas, waktu itu Johanis Tampak menerangkan bahwa sebelum habis masa hukuman, koruptor bebas setelah membayar kepada negara. Dan setelah bebas, menurut Tampak, koruptor takut melakukan perbuatan kejahatan lagi karena merasa percuma korupsi kalau saat ditangkap uangnya hanya untuk dibayarkan lagi. Kata dia, bahwa ketika sudah ada restorative justice, maka koruptor bisa mengembalikan 2 kali lipat atau 3 kali lipat uang yang dikorupsinya. Ia menambahkan, dengan pengembalian uang negara itu, pembangunan yang terhambat akibat korupsi bisa dilanjutkan.

Rupanya, usulan ini pun dianggap serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlihat dari pernyataan Komisioner KPK Nurul Ghufron yang mengatakan pihaknya tengah mengkaji penerapan keadilan restoratif atau restorative justice di kasus korupsi. Menurutnya, ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi. Kata dia, KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang cara-cara pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan. Termasuk, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1335 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas