Menyoal Rencana Penerapan KTP Digital di Ponsel dan Keamanannya
Manage episode 328548235 series 3127068
Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri akan menerapkan digitalisasi identitas kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun ini. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan digitalisasi KTP mulai diberlakukan di tahap awal pada Mei ini khusus untuk semua pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di seluruhdaerah.
Jika penerapan di Dinas Dukcapil berhasil, maka akan dilanjutkan ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Pemda. Pada masyarakat sendiri, akan dimulai pada mahasiswa dan anak-anak SMA. Katanya nih, karena mereka sangat milenial dan paham betul IT, paham menggunakan handphone, sehingga bisa ngajarin orang tuanya.
Program digitalisasi KTP elektronik ini menggunakan aplikasi yang nanti tersedia di Play Store dan App Store. Namun saat ini aplikasinya masih dipakai terbatas untuk uji coba dan belum bisa diunduh. Sedangkan registrasi aplikasi KTP digital dilakukan pengguna dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), nomor telepon selular pintar serta swa-foto.
Untuk syarat penggunaan KTP digital adalah memiliki e-KTP, memiliki gawai, berada di wilayah yang terkoneksi internet dan dapat menggunakan teknologi. Sedangkan untuk warga yang tidak memiliki gawai, layanan penerbitan KTP elektronik fisik tetap disediakan.
Lantas, Sudah siapkah sistem keamanan digital kita? Bagaimana resiko penerapan KTP digital saat RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan? Bagaimana memastikan tidak adanya kebocoran data? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar. Simak juga pernyataan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Erikson P. Manihuruk, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1331 episod