Menyoal Pengawasan dan Pelaporan Pelanggaran THR
Manage episode 359780399 series 3127068
Barangkali ada yang udah nge-list item apa aja yang mau dibeli dari budjet Tunjangan Hari Raya (THR)? Tapi, mungkin ada juga yang masih ragu karena belum dapet kepastian dari tempatnya bekerja soal kapan THR ini cair. Nah, adanya kekhawatiran kalangan pekerja ini salah satunya karena kasus pelanggaran pemberian THR selalu tercatat tiap tahunnya.
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menilai, pemerintah perlu lebih serius menindak pelanggaran pemberian THR agar tidak berulang.
Ketua Umum FSBPI, Dian Septi Trisnanti menilai, pelanggaran yang terus berulang tanpa adanya efek jera menandakan komitmen pengawas ketenagakerjaan lemah menegakkan hukum. Ia menyebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
FSBPI akan membuka posko terkait pengaduan THR tahun ini.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau seluruh perusahaan patuh memberikan THR kepada seluruh pegawainya agar hak pegawai terpenuhi. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Anton J. Supit mengatakan ada perusahaan yang tidak mampu memberikan THR dan ada pula yang membandel.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar mengawasi perusahaan terkait pemberian THR. Ia juga mengimbau perusahaan yang mengalami kesulitan untuk melapor ke pemerintah agar diberikan keringanan terkait dana THR 2023.
Lantas, Pelanggaran pemberian THR macam lagu lama yang selalu berulang. Sejauh ini berjalan efektif enggak sih pengawasan dan pelaporannya? Bagaimana penindakan dan pemberian sanksinya? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) Ahmad Ansyori. Simak juga pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Anggota Komisi bidang Ketenagakerjaan DPR, Rahmad Handoyo soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episod