Menyangkut Kembalinya Tilang Manual
Manage episode 364066340 series 3127068
Tilang manual kembali diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Alasannya, kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Latif Usman, karena kurang luasnya persebaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Meski tilang manual diberlakukan kembali. Tidak semua anggota kepolisian bisa menilang, loh. Hanya personel bersertifikasi yang boleh melakukan tindakan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Beragam reaksi kemudian bermunculan atas kembalinya tilang manual ini.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman lantas memastikan, tilang manual bukanlah bentuk intimidasi. Melainkan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan. Nantinya, anggota kepolisian bertugas mengingatkan, menegur hingga menilai masyarakat yang melanggar. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga melawan arus.
Lantas, apa perlu tilang manual ini diberlakukan kembali? Lalu bagaimana dengan kekhawatiran risiko peningkatan praktek pungli? Sanksi apa yang bisa memberi efek jera pelaku pungli? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Simak juga pernyataan dari Anggota komisi bidang Hukum DPR Santoso, Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman, dan Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1318 episod