Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Menyangkut Kembalinya Tilang Manual

17:23
 
Kongsi
 

Manage episode 364066340 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Alasannya, kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Latif Usman, karena kurang luasnya persebaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski tilang manual diberlakukan kembali. Tidak semua anggota kepolisian bisa menilang, loh. Hanya personel bersertifikasi yang boleh melakukan tindakan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Beragam reaksi kemudian bermunculan atas kembalinya tilang manual ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman lantas memastikan, tilang manual bukanlah bentuk intimidasi. Melainkan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan. Nantinya, anggota kepolisian bertugas mengingatkan, menegur hingga menilai masyarakat yang melanggar. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga melawan arus.

Lantas, apa perlu tilang manual ini diberlakukan kembali? Lalu bagaimana dengan kekhawatiran risiko peningkatan praktek pungli? Sanksi apa yang bisa memberi efek jera pelaku pungli? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Simak juga pernyataan dari Anggota komisi bidang Hukum DPR Santoso, Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman, dan Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1318 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 364066340 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Tilang manual kembali diberlakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Alasannya, kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Latif Usman, karena kurang luasnya persebaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meski tilang manual diberlakukan kembali. Tidak semua anggota kepolisian bisa menilang, loh. Hanya personel bersertifikasi yang boleh melakukan tindakan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Beragam reaksi kemudian bermunculan atas kembalinya tilang manual ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman lantas memastikan, tilang manual bukanlah bentuk intimidasi. Melainkan bentuk edukasi kepada pengguna kendaraan. Nantinya, anggota kepolisian bertugas mengingatkan, menegur hingga menilai masyarakat yang melanggar. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas tilang manual, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu lalu lintas, hingga melawan arus.

Lantas, apa perlu tilang manual ini diberlakukan kembali? Lalu bagaimana dengan kekhawatiran risiko peningkatan praktek pungli? Sanksi apa yang bisa memberi efek jera pelaku pungli? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Simak juga pernyataan dari Anggota komisi bidang Hukum DPR Santoso, Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman, dan Pengamat dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1318 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas