Kiat Tak Tertipu Iming-Iming Kerja di Luar Negeri
Manage episode 363345341 series 3127068
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN sukses digelar di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Forum Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara itu membahas beberapa hal. Salah satunya, soal perdagangan manusia dan juga perlindungan manusia.
Belakangan, sejumlah kasus perdagangan orang terungkap. Mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Filipina yang mencapai 239 korban. Hingga terbaru, 20 WNI korban TPPO berhasil di pulangkan dari Myanmar.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang WNI ke Myanmar terungkap dengan modus operandi menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di salah satu perusahan bursa saham di Thailand. Para korban diiming-imingi gaji besar senilai Rp8-10 juta per bulannya.
Perekrut kemudian membiayai akomodasi keberangkatan seperti pembuatan paspor, tiket pesawat, dan kebutuhan lainnya dengan ketentuan pinjaman dan pengembalian dengan cara potong gaji. Para korban secara bertahap sebelum diberangkatkan ke Myanmar melalui jalur air dari Bangkok, Thailand.
Sementara di Filipina, WNI korban TPPO diperkerjakan menjadi pelaku penipuan atau scamming online.
Lantas, seperti apa modus-modus perdagangan orang berkedok kerja di luar negeri? Apa saja yang perlu dipahami dan dipastikan masyarakat ketika berniat kerja ke luar negeri dan menghindari sindikat perdagangan orang? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Simak juga pernyataan dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, dan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1318 episod