Kala WHO Cabut Darurat Kesehatan Global terhadap Covid-19
Manage episode 362708907 series 3127068
Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus mencabut status Public Health Emergency of International Concern untuk COVID-19. Itu artinya status kedaruratan kesehatan masyarakat global atas Covid-19 dicabut oleh WHO.
Terkait ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr.Mohammad Syahril mengklaim Indonesia juga telah berkonsultasi dengan WHO soal proses transisi dari pandemi ke endemi.
Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, Syahril mengaku tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Baik dari segi fasilitas kesehatan, obat-obatan hingga kebijakan.
Tak lupa, masyarakat diminta tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Syahril memastikan vaksinasi juga terus dijalankan, terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko.
Lantas, bagaimana tindak lanjut Kemenkes soal WHO yang mencabut status Public Health Emergency of International Concern untuk COVID-19?Sudah cukupkah angka vaksinasi untuk menyatakan status pandemi berakhir? Apakah masyarakat tetap harus waspada dengan Covid-19? Soal hal ini kita akan bincangkan bersama dengan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Siti Nadia Tarmizi dan Epidemiolog Griffith University Australia Dicky Budiman. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy soal hal ini.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1333 episod