Hati-Hati Modus Baru Pinjol Perorangan!
Manage episode 378516094 series 3127068
Kini layanan pinjam-meminjam uang secara online tidak hanya dilakukan oleh lembaga pinjaman. Namun ada modus baru, pinjaman online perorangan.
Sayangnya, gak beda jauh sama pinjol ilegal, pinjol perorangan ini meminta data-data pribadi debitur. Mulai dari foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akun medsos, name tag atau kartu kepegawaian, hingga share lokasi. Ini diungkapkan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi.
Meski mendapatkan laporan soal pinjaman perorangan, Friderica mengaku OJK tidak bisa menindak kasus ini. Sebab pinjaman perorangan yang bukan berasal dari lembaga pinjaman atau fintech lending, tidak diatur atau berada di bawah OJK.
Lantas, Gimana sih modus dari pinjaman online perorangan yang beredar di masyarakat? Risiko apa yang mestinya diperhatikan, sebelum melakukan pinjaman? Apa yang mesti dilakukan Pemerintah soal hal ini? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Ekonom bidang digital dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda. Simak juga pernyataan dari Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dan Peneliti di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Izzudin Al Farras Adha soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1237 episod