Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Berbarengan Berangus Kekerasan Seksual

24:22
 
Kongsi
 

Manage episode 317504475 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Tahun ini, seluruh perguruan tinggi di Indonesia ditargetkan sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pembentukan Satgas itu, menurut Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, sesuai Peraturan Mendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Kata Nadiem, kementeriannya masih menerima berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan, supaya Permendikbud-Ristek tentang PPKS bisa mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual. Meski begitu, Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi itu juga tak lepas dari kritik. Seperti dari Majelis Pendidikan Tinggi Litbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menilai, Permendikbud-Ristek berpotensi melegalkan perzinahan. Karena ada kecacatan materil di Pasal 5, yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban". PP Muhammadiyah menilai, pasal ini menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Sementara itu, di luar lingkungan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang 2021-2022.

Sebelumnya, pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas tersebut beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan dan Kepolisian.

Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Naila Rizqi. Simak juga pernyataan dari Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1337 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 317504475 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Tahun ini, seluruh perguruan tinggi di Indonesia ditargetkan sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pembentukan Satgas itu, menurut Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, sesuai Peraturan Mendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Kata Nadiem, kementeriannya masih menerima berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan, supaya Permendikbud-Ristek tentang PPKS bisa mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual. Meski begitu, Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi itu juga tak lepas dari kritik. Seperti dari Majelis Pendidikan Tinggi Litbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menilai, Permendikbud-Ristek berpotensi melegalkan perzinahan. Karena ada kecacatan materil di Pasal 5, yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban". PP Muhammadiyah menilai, pasal ini menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.

Sementara itu, di luar lingkungan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang 2021-2022.

Sebelumnya, pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas tersebut beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan dan Kepolisian.

Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Naila Rizqi. Simak juga pernyataan dari Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif soal hal ini.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1337 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas