Berbarengan Berangus Kekerasan Seksual
Manage episode 317504475 series 3127068
Tahun ini, seluruh perguruan tinggi di Indonesia ditargetkan sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Pembentukan Satgas itu, menurut Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, sesuai Peraturan Mendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi. Kata Nadiem, kementeriannya masih menerima berbagai masukan sebagai bahan pertimbangan, supaya Permendikbud-Ristek tentang PPKS bisa mendorong pendidikan yang merdeka dari kekerasan seksual. Meski begitu, Permendikbud-Ristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi itu juga tak lepas dari kritik. Seperti dari Majelis Pendidikan Tinggi Litbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menilai, Permendikbud-Ristek berpotensi melegalkan perzinahan. Karena ada kecacatan materil di Pasal 5, yang memuat frasa "tanpa persetujuan korban". PP Muhammadiyah menilai, pasal ini menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan.
Sementara itu, di luar lingkungan pendidikan, Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Januari mendatang. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang 2021-2022.
Sebelumnya, pemerintah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS. Gugus tugas tersebut beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama (Kemenag), Kejaksaan dan Kepolisian.
Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) Naila Rizqi. Simak juga pernyataan dari Kepala Staf Kepresiden Moeldoko, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim, dan Wamenkumham Edward Omar Sharif soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episod