Beli Migor Pakai Aplikasi, Bikin Mudah or Ribet?
Manage episode 332885786 series 3127068
Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengumumkan pembelian minyak goreng curah harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kalau masyarakat belum punya aplikasinya, bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalihnya nih, pembelian menggunakan PeduliLindungi atau NIK ini supaya lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masa sosialisasi sudah dimulai sejak 27 Juni kemarin dan akan berlangsung selama 2 pekan ke depan. Setelah masa sosialisasi, masyarakat diwajibkan menggunakan PeduliLindungi atau NIK untuk mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Untuk memastikan sistem sosialisasi ini berjalan dan masyarakat benar-benar terinformasi, Luhut telah membentuk Task Force yang berfungsi sebagai tim penyebarluasan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.
Lantas, Apa kata Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) soal hal ini? Bagaimana pengaplikasiannya di daerah-daerah luar Jawa? Kita akan bincangkan soal hal ini bersama dengan Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Reynaldi Sarijowan. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Anggota komisi perdagangan DPR RI, Herman Khaeron soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1333 episod