Artwork

Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.
Player FM - Aplikasi Podcast
Pergi ke luar talian dengan aplikasi Player FM !

Apa Saja Dampak buat Korban jika Dinikahkan dengan Pemerkosanya?

23:09
 
Kongsi
 

Manage episode 345494395 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Belakangan kasus kekerasan seksual di sebuah kementerian tengah disorot. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh empat orang pelaku. Kementerian terkait telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada 2 orang PNS. Namun, salah satu concern yang disuarakan netizen adalah penghentian kasus karena korban dinikahkan dengan salah satu pelaku.

Tahukah kamu, Berdasarkan rangkaian studi Barometer Kesetaraan Gender Tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) yang dilansir Magdalene, hanya terdapat 19,2 persen kasus di mana pelaku dipenjara. Sementara sebanyak 26,2 persen korban kekerasan seksual dalam berbagai kasus tersebut justru dinikahkan dengan pelaku sebagai penyelesaian kasus. Sisanya, bahkan tidak mendapatkan penyelesaian masalah dan pelaku hanya membayar sejumlah uang.

Lantas, apa kata LBH APIK Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Psikolog soal hal ini? Apa dampak yang diderita korban jika mesti menikahi pemerkosanya? Kesadaran apa yang harus dibangun pada masyarakat dan keluarga kalau kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan pernikahan? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti dan Psikolog Aully Grashinta.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1335 episod

Artwork
iconKongsi
 
Manage episode 345494395 series 3127068
Kandungan disediakan oleh KBR Prime. Semua kandungan podcast termasuk episod, grafik dan perihalan podcast dimuat naik dan disediakan terus oleh KBR Prime atau rakan kongsi platform podcast mereka. Jika anda percaya seseorang menggunakan karya berhak cipta anda tanpa kebenaran anda, anda boleh mengikuti proses yang digariskan di sini https://ms.player.fm/legal.

Belakangan kasus kekerasan seksual di sebuah kementerian tengah disorot. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh empat orang pelaku. Kementerian terkait telah memberikan sanksi pemecatan kepada 2 orang pegawai honorer dan sanksi berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun kepada 2 orang PNS. Namun, salah satu concern yang disuarakan netizen adalah penghentian kasus karena korban dinikahkan dengan salah satu pelaku.

Tahukah kamu, Berdasarkan rangkaian studi Barometer Kesetaraan Gender Tahun 2020 dari Indonesian Judicial Research Society (IJRS) yang dilansir Magdalene, hanya terdapat 19,2 persen kasus di mana pelaku dipenjara. Sementara sebanyak 26,2 persen korban kekerasan seksual dalam berbagai kasus tersebut justru dinikahkan dengan pelaku sebagai penyelesaian kasus. Sisanya, bahkan tidak mendapatkan penyelesaian masalah dan pelaku hanya membayar sejumlah uang.

Lantas, apa kata LBH APIK Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Psikolog soal hal ini? Apa dampak yang diderita korban jika mesti menikahi pemerkosanya? Kesadaran apa yang harus dibangun pada masyarakat dan keluarga kalau kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan dengan pernikahan? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK, Khotimun Sutanti dan Psikolog Aully Grashinta.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1335 episod

Semua episod

×
 
Loading …

Selamat datang ke Player FM

Player FM mengimbas laman-laman web bagi podcast berkualiti tinggi untuk anda nikmati sekarang. Ia merupakan aplikasi podcast terbaik dan berfungsi untuk Android, iPhone, dan web. Daftar untuk melaraskan langganan merentasi peranti.

 

Panduan Rujukan Pantas

Podcast Teratas