Pemerintah Tetapkan Kenaikan Upah Minumum 10 persen pada 2023 || Smart News Update 21 November 2022
Manage episode 347736511 series 2974495
PEMERINTAH TETAPKAN KENAIKAN UPAH MINUMUM 10 PERSEN PADA 2023 || SMART NEWS UPDATE 21 NOVEMBER 2022
(00:04) Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023. Hal tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
(00:51) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut, subsektor fesyen menempati peringkat pertama dalam kontribusi nilai ekspor ekonomi kreatif nasional.
(01:21) Piala Dunia 2022 Qatar resmi dimulai usai digelarnya upacara pembukaan di Stadion Al Bayt, Al Khor, pada Minggu (20/11) malam.
--
Saran dan kolaborasi : smartnewsupdate959@gmail.com
689 episod