Coret-Coret dan Merusak Uang Rupiah Bisa di Bui 5 Tahun || Smart News Update 25 Desember 2023
Manage episode 391529970 series 2974495
CORET-CORET DAN MERUSAK UANG RUPIAH BISA DI BUI 5 TAHUN
(00:09) Merusak atau mencorat-coret uang rupiah ternyata diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(00:52) PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 500 karyawan demi mengurangi beban keuangan perusahaan.
(01:18) Perum Bulog memastikan pasokan cadangan beras pemerintah aman hingga Juni 2024. Hal itu menyusul adanya rencana importasi sebanyak 2 juta ton untuk 2024
—
Saran dan kolaborasi : [email protected]
874 episod