Perubahan Kebijaksanaan Rancangan Peraturan Dasar Pelayanan Kepedulian Kehidupan Orang Asing.
Manage episode 349173483 series 3382188
Perubahan kebijaksanaan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing.
I. Kementerian Tenaga Kerja (selanjutnya disebut sebagai MOL) untuk memeriksa surat permohonan Majikan untuk perekrutan atau melanjutkan kontrak kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 46 ayat 1 paragraf 8 sampai 10 , dalam batas waktu yang ditentukan melapor ke Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memeriksa surat lampiran “Rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing“, ketetapan standar kebijaksanaan khusus.
II. Majikan sesuai dengan “Surat ijin majikan perekrutan orang asing dan metode pengontrolan”salah satu ketetapan dari Pasal 19, merencanakan rancangan peraturan dasar pelayanan kepedulian kehidupan orang asing, daftar ketetapan dan standar dasar sebagai berikut :
1. Minuman
(1) Harus sesuai dengan standar kualitas air minum, harus ada keterangan atau tanda yang mudah dimengerti oleh orang asing, mudah dibedakan.
(2) Tidak boleh disediakan cangkir umum.
(3) Cairan yang tidak boleh diminum (misal air industri, sumber air pemadam kebakaran dll., harus memakai keterangan atau tanda yang mudah dimengerti oleh orang asing, mudah dibedakan
2. Ruang makan, dapur (Jika disediakan maka harus sesuai dengan standar aturan)
(1) Ruang makan, dapur harus dipisah, dan harus sering dibersihkan, serta harus ada pencahayaan yang cukup, fasilitas sirkulasi udara yang baik dan bebas nyamuk, lalat, kecoak, tikus dll.
(2) Harus disediakan fasilitas peralatan makan yang bersih serta meja kursi.
(3) Sebelum orang asing dipulangkan karena hasil pemeriksaan kesehatan yang tidak lolos, peralatan makan yang digunakannya harus dipisahkan, tidak boleh dicampur dengan milik orang asing lainnya.
(4) Ruang makan, dapur harus ada fasilitas pintu darurat yang cukup (lebih dari 2 tempat), harus memenuhi kebutuhan untuk melarikan diri jika terjadi keadaan darurat.
(5) Ruang makan, dapur serta fasilitas pengolahan sanitasi dan septic tank (tangki kotoran), harus berjarak lebih dari 30 M. T
279 episod